Baca terus untuk mengetahui informasi tentang otopain, termasuk indikasi, kontraindikasi, bentuk sediaan, manfaat, dosis, dan efek samping.
- Nama: Otopain
- Kelas Terapi: Sediaan Antiinfeksi
- Monografi Obat: Neomisin sulfat kombinasi
Indikasi Otopain
Obat otopain bisa diberikan kepada pasien dengan otitis eksterna akut dan kronis yang disebabkan oleh bakteri yang sensitif terhadap otopain (neomisin sulfat dan polimixin).
Kontraindikasi Otopain
Obat otopain tidak boleh digunakan pada pasien dengan perforasi gendang telinga atau gangguan pada kanal luar auditory akibat infeksi viral cutaneous. Pasien juga harus memeriksakan gendang telinganya ke dokter untuk memastikan tidak ada perforasi. Kontraindikasi juga berlaku untuk pasien yang hipersensitif terhadap kandungan obat otopain atau menggunakan obat ini dalam jangka panjang.
Peringatan
Penggunaan obat otopain dengan obat turunan penisilin dapat menghambat efek bakterisida obat penisilin.
Bentuk Sediaan Otopain
Obat otopain tersedia dalam bentuk tetes telinga yang mengandung neomisin sulfat, polimixin B sulfat, fludrocortisone acetate, dan lidocain.
Manfaat Otopain
Otopain efektif untuk mengatasi infeksi bakteri pada telinga. Kombinasi neomisin sulfat dan polimixin B sulfat dapat mengobati infeksi akibat beberapa bakteri, termasuk Pseudomonas aeruginosa, Staphylococus aureus, Eschericia coli, Enterobacter sp., dan Neisseria sp. Otopain juga memiliki manfaat antialergi, antiradang, dan antipruritus berkat kandungan fludrocortisone dan lidocain.
Dosis Otopain
Dosis otopain yang dianjurkan adalah 4-5 tetes, 2-4 kali sehari. Namun, dosis dapat berbeda tergantung pada konsultasi dokter dan tingkat keparahan infeksi. Penggunaan otopain tidak boleh melebihi 10 hari. Simpan obat otopain pada suhu di bawah 25 derajat Celsius dan hindari pembekuan.
Efek Samping Otopain
Efek samping yang umum terjadi adalah sensitivitas lokal pada telinga dan resistensi terhadap antibiotik saat penggunaan jangka panjang. Reaksi alergi dan kepekaan kulit pada telinga juga mungkin terjadi.
Sumber:
- BPOM: Pusat Informasi Obat Nasional: http://pionas.pom.go.id