Panggilan atau teks +62-0-274-37-0579

Apa Itu Visum? Fungsi, Jenis, dan Bentuknya

Myles Bannister

Visum adalah istilah umum dalam dunia kedokteran forensik. Dalam peradilan, ilmu kedokteran juga digunakan sebagai bukti, dan visum merupakan keterangan tertulis yang dibuat oleh dokter berdasarkan pemeriksaan korban atau alat bukti. Visum ini menjadi bukti sah dalam pengadilan.

Definisi Visum

Visum et Repertum (VeR) atau visum adalah keterangan tertulis yang dibuat oleh dokter atas permintaan pihak yang berwajib. Keterangan ini ditulis berdasarkan pemeriksaan dokter terhadap pasien yang diperiksa sesuai dengan pengetahuan kedokteran.

Visum dilakukan pada korban yang terluka atau meninggal akibat tindak pidana. Pihak yang meminta visum tidak hanya polisi, tapi juga jaksa, hakim, dan penyidik dari pengadilan. Visum umumnya dilakukan pada korban penganiayaan, kecelakaan, atau pemerkosaan.

Fungsi Visum

Dalam perkara pidana, hasil visum digunakan sebagai fakta atau bukti tindak pidana yang berkaitan dengan tubuh, nyawa, dan kesehatan manusia. Hasil pemeriksaan yang tertulis dalam visum diharapkan dapat menjadi bukti pendukung agar hakim dapat memutuskan perkara dengan lebih adil.

Jenis Visum

Jenis visum dapat dibedakan berdasarkan objek atau barang bukti yang diperiksa. Berikut adalah beberapa jenis visum yang perlu diketahui:

1. Visum Fisik Korban Hidup

Jenis visum untuk korban hidup dapat dibedakan menjadi 3 jenis:

  • Visum biasa: diberikan pada korban yang tidak membutuhkan perawatan lebih lanjut.
  • Visum sementara: diberikan jika korban memerlukan perawatan lebih lanjut karena diagnosis dan derajat luka belum dapat ditentukan. Apabila korban sembuh, dibuatkan visum lanjutan.
  • Visum lanjutan: diberikan jika korban tidak memerlukan perawatan lanjutan karena sudah sembuh, dirawat oleh dokter lain, atau meninggal dunia.

2. Visum Fisik Jenazah

Visum fisik jenazah dilakukan pada korban yang telah meninggal. Penyidik mengajukan permintaan tertulis kepada pihak Kedokteran Forensik untuk melakukan otopsi agar visum dapat dibuat.

3. Visum Psikiatri

Pemeriksaan kejiwaan atau psikiatri juga dilakukan pada korban yang masih hidup. Visum ini merupakan hasil pemeriksaan korban yang menunjukkan gejala penyakit jiwa di sidang pengadilan.

4. Visum TKP

Dokter forensik dapat mengikuti olah Tempat Kejadian Perkara jika diperlukan. Visum TKP dibuat setelah dokter selesai melakukan pemeriksaan di TKP.

5. Visum Penggalian Jenazah

Pemeriksaan pada jenazah tidak hanya dilakukan pada jenazah yang belum dikebumikan, tetapi juga melibatkan penggalian kembali untuk pemeriksaan. Visum penggalian jenazah dibuat setelah dokter melakukan pemeriksaan yang melibatkan penggalian jenazah.

6. Visum Barang Bukti

Pemeriksaan tidak hanya dilakukan pada korban, tetapi juga pada barang bukti terkait. Jenis visum ini merupakan hasil pemeriksaan dari barang bukti seperti darah, air mani, pisau, peluru, atau barang lainnya.

Perbedaan Visum dan Otopsi

Visum adalah keterangan tertulis yang dibuat oleh dokter atas permintaan pihak yang berwajib. Sementara itu, otopsi merupakan pemeriksaan yang dilakukan pada mayat setelah kematian untuk mengetahui penyebab kematian. Otopsi merupakan salah satu prosedur yang dilakukan untuk mendapatkan hasil visum jenazah atau korban meninggal.

Bentuk Umum Visum

Visum et repertum harus sesuai dengan formatnya. Berikut adalah ketentuan umum susunan visum:

  • Pada sudut kiri atas laporan dituliskan “Pro Yustisia” untuk menunjukkan bahwa fungsi visum adalah untuk kepentingan pengadilan saja.
  • Pada bagian tengah atas, dituliskan jenis dan nomor visum.
  • Bagian Pendahuluan berisi identitas peminta visum, identitas surat permintaan visum, waktu penerimaan surat permintaan visum, identitas dokter pembuat visum, identitas korban atau barang bukti yang dimintakan visumnya, dan keterangan kejadian yang ada dalam surat permintaan.
  • Bagian Pemberitaan berisi hasil pemeriksaan dokter terhadap barang bukti.
  • Bagian Kesimpulan berisi kesimpulan dokter terhadap analisis hasil pemeriksaan barang bukti.
  • Bagian Penutup berisi pernyataan dokter bahwa visum dibuat atas sumpah dan janji saat menerima jabatan.
  • Pada bagian kanan tertera nama, tanda tangan, dan cap dinas dokter yang melakukan pemeriksaan.

Referensi

  1. Arsyadi. “Fungsi dan Kedudukan Visum et Repertum.” https://studylibid.com/doc/712700/fungsi-dan-kedudukan-visum-et-repertum. (Diakses 30 Oktober 2019).
  2. Hamdani, Njowito. 1992. Ilmu Kedokteran Kehakiman. Jakarta: Gramedia Pustaka Tama.
  3. NHS UK. 2018. Post-mortem. https://www.nhs.uk/conditions/post-mortem/. (Diakses 30 Oktober 2019).

About The Author

Pro dan Kontra Terapi Ear Candle: Apakah Aman?

7 Pemutih Wajah Pria dari Bahan Alami Paling Ampuh!