Panggilan atau teks +62-0-274-37-0579

Jenis Perawatan Gigi yang Ditanggung oleh BPJS Kesehatan

Myles Bannister

Peserta BPJS Kesehatan dapatkan perawatan gigi yang ditanggung. Jenis perawatan gigi apa saja yang ditanggung BPJS? Simak penjelasannya di bawah ini.

Perawatan Gigi yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Peserta BPJS Kesehatan dapatkan pelayanan gigi di fasilitas kesehatan tingkat pertama dan tingkat lanjutan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

Fasilitas kesehatan tingkat pertama meliputi:

  • Dokter gigi di puskesmas
  • Dokter gigi di klinik
  • Dokter gigi praktek mandiri/perorangan

Fasilitas kesehatan tingkat lanjutan adalah dokter gigi spesialis/sub spesialis.

Cakupan Pelayanan Perawatan Gigi yang Ditanggung BPJS

Berikut adalah perawatan gigi yang ditanggung BPJS:

  • Administrasi pelayanan
  • Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis
  • Pengobatan sebelum induksi anestesi
  • Kegawatdaruratan oro-dental
  • Pencabutan gigi sulung (topikal, infiltrasi)
  • Pencabutan gigi permanen tanpa penyulit
  • Obat pasca ekstraksi
  • Tambal gigi dengan bahan resin
  • Tambal gigi warna putih
  • Scaling gigi (1 kali dalam setahun)

Pelayanan Protesa Gigi (Gigi Tiruan)

Selain perawatan gigi yang ditanggung BPJS seperti di atas, ada pelayanan tambahan yaitu protesa gigi. Protesa gigi diberikan pada peserta yang kehilangan gigi sesuai indikasi medis dan atas rekomendasi dari dokter gigi. Tarif penggantian protesa gigi adalah maksimal 1.000.000 dengan ketentuan:

Tarif maksimal untuk masing-masing rahang adalah 500.000.

Rincian per rahang:

  • 1 sampai dengan 8 gigi, penggantian 250.000
  • 9 sampai dengan 16 gigi, penggantian 500.000

Contoh Perhitungan Perawatan Gigi dengan BPJS

Misalnya, penggantian untuk 2 gigi rahang atas dan 1 gigi rahang bawah, diganti sebesar 500.000 dengan rincian:

  • Penggantian untuk 2 gigi rahang atas sebesar 250.000
  • Penggantian untuk 1 gigi rahang bawah sebesar 250.000

Contoh kasus lain, penggantian untuk 1 gigi rahang atas dan 10 gigi rahang bawah, diganti sebesar 750.000 dengan rincian:

  • Penggantian untuk 1 gigi rahang atas sebesar 250.000
  • Penggantian untuk 10 gigi rahang bawah sebesar 500.000

Pelayanan Gigi yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Pelayanan gigi yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan meliputi:

  • Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai prosedur
  • Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan (kecuali dalam keadaan darurat)
  • Pelayanan kesehatan di luar negeri
  • Pelayanan kesehatan estetik
  • Pelayanan meratakan gigi (ortodonsi)
  • Biaya pelayanan lainnya yang tidak berhubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan

Prosedur Pendaftaran BPJS

Jika peserta memilih puskesmas/klinik sebagai fasilitas kesehatan tingkat pertamanya:

  • Peserta dapatkan pelayanan gigi di dokter gigi yang menjadi jejaring puskesmas/klinik
  • Tidak ada pendaftaran peserta ke dokter gigi lain

Jika peserta memilih dokter praktik perorangan (dokter umum) sebagai fasilitas kesehatan tingkat pertamanya:

  • Peserta dapat mendaftar di dokter gigi praktek mandiri/perorangan yang dipilih
  • Pelayanan gigi diberikan oleh dokter gigi sesuai pilihan peserta
  • Penggantian fasilitas kesehatan dokter gigi diperbolehkan minimal setelah terdaftar 3 bulan di fasilitas kesehatan tersebut

Itulah penjelasan tentang jenis perawatan gigi yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Semoga informasi ini bermanfaat!

Referensi

  1. Anonim. Panduan Praktis – Pelayanan Gigi & Prothesa Gigi Bagi Peserta JKN. https://bpjs-kesehatan.go.id/bpjs/dmdocuments/22ae6b463ebf13302666f1d79da799dc.pdf. (Diakses pada 19 Oktober 2021)

About The Author

Vitamin B1 (Tiamin): Manfaat, Dosis, Cara Pakai, Efek Samping, dll

Dermatitis Seboroik: Gejala, Penyebab, Pengobatan, Pencegahan, dll